Tuesday 18 December 2012

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan



Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan dapat dilakukan melalui salah satu dari tiga cara dibawah ini
1.      Rukyatul Hilal (melihat bulan sabit)
2.      Menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari
3.      Memperkirakan bulan sabit

A.     Rukyatul Hilal (melihat bulan Sabit)
Yaitu melihat hilal (bulan baru/sabit) setelah akhir ijtima’ (konjungsi) dan setelah wujud/muncul diatas ufuk pada akhir bulan dengan mata telanjang atau melalui alat. Cara ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, yang artinya :
“Janganlah berpuasa (Ramadhan) sehingga kalian melihat hilal dan janganlah berhari raya sehingga kalian melihat hilal” (HR Bukhori Muslim)

Hadits lain menegaskan bahwa cara menentukan awal Ramadhan adalah dengan melihat bulan sabit.
“Berpuasalah jika telah melihat hilal dan berhari rayalah bila telah melihat hilal” (HR. Bukhori Muslim).

Cara ini Merupakan cara yang paling mudah dan dapat dilakukan oleh semua orang sepanjang yang bersangkutan tidak termasuk cacar penglihatan. Hal ini sangat sesuai dengan kondisi ummat pada awal keislaman dimana mayoritas kaum muslimin pada waktu itu masih banyak yang belum bisa baca dan tulis.

Jumhur ulama mencukupkan bahwa hasil rukyat yang dilakukan seorang muslim yang dapat dipercaya dan tidak cacat dalam agamanya (adil) dapat dijadikan sebagai landasan untuk memutuskan tentang awal bulan Ramadhan. Hal itu berdasarkan agamanya (adil) dapat dijadikan sebagai landasan untuk memutuskan tentang awal bulan Ramadhan. Hal itu berdasarkan hadits Ibnu Umar dia berkata bahwa “ketika semua orang sedang memantau awal bulan maka sayalah yang melihatnya, lalu saya lapor kepada Nabi kemudian Rasulullah SAW berpuasa dan menyuruh seluruh kaum muslimin untuk berpuasa” (HR. Abu Dawud, al-Baihaqi dan ad-Daruquthni).

B.     Menyempurnakan Bulan Sya’ban Menjadi 30 Hari
Ketika pada perukyat tidak berhasil melihat hilal pada tanggal 29 bulan Sya’ban baik keadaan langit berawan, mendung atau cerah, maka cara menentukan awal bulan Ramadhan dalam keadaan seperti ini adalah menjadikan bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh. Pandangan ini didasarkan kepada Sabda Nabi, dari Abu Hurairah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda yang artinya :
“berpuasalah jika telah melihat hilal dan berhari rayalah bila telah melihat hilal, apabila terhalang oleh mendung maka sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari” (HR Bukhori Muslim)

C.     Memperkirakan Bulan Sabit
Rasulullah SAW bersabda, yang artinya :
“Janganlah berpuasa (Ramadhan) sehingga kalian melihat hilal dan janganlah berhari raya sehingga kalian melihat hilal, apabila terhalang olehmu mendung maka perkirakanlah” (HR. Bukhori dan Muslim)

Sebagian ulama, seperti : Muthrif bin Abdullah, Abul Abbad bin Suraij dan Ibnu Qutaibah berpendapat bahwa maksud faqdurullah adalah perkirakanlah bulan sesuai dengan menzilahnya (posisi orbitnya).

Abdul Abbas Ibnu Siraj dari kalangan ulama Syafi’iyyah, mengatakan bahwa orang yang mengetahui awal Ramadhan melalui ilmu falaqnya, maka dia wajib berpuasa. (lihat al-Majmuk oleh an-Nawawi; 6/279,280

Cara ketiga untuk menentukan awal bulan mengundang perhatian lebih luas bagi para ulama kontemporer dan ahli dengan berkembangnya ilmu falaq modern. Sebagaimana dikutip oleh al-Qardhawi dalam risalah Ramadhan dimana sebagian ulama besar pada abad modern ini seperti Ahmad Muhammad Syakir, Mustafa Zarqa’ berpandangan bahwa perlunya ummat Islamberalih dari cara yang sederhana menuju cara yang lebih modern dan terukur dalam menentukan awal bulan Ramadhan yaitu dengan berpedoman kepada ilmu falaq modern yang mana teori-teori yang dibangun berdasarkan ilmu yang pasti dan perhitungan yang sangat teliti.

Dewan Syariah Partai Keadilan Sejahtera mengakomodir antara pendapat ulama salaf dan para ulama kontemporer. Memanfaatkan falaq modern sebagai pendukung melakukan rukyat hilal, dan rukyat hilal sebagai dasar utama penetapan bulan Ramadhan dan Syawal.


Dikutip dari buku Panduan Ibadah Ramadhan, Hal. 7-9

Tim Ramadhan Provinsi Sumatera Utara Tahun 1433 H / 2012 M

Rating: 5