1. Ibadah yang wajib, diantaranya :
- Bekerja untuk mencari nafkah guna mencukupi kebutuhan hidupnya sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.
- Bekerja (mencari uang) untuk membayar hutang. (Adapun bekerja agar bisa membayar zakat hukumnya tidak wajib. sedangkan bekerja agar bisa melaksanakan ibadah haji atau berkurban hukumnya masih diperselisihkan).
- Menolong orang yang membutuhkan pertolongan.
- Melempar jumroh ketika melaksanakan ibadah haji.
- Membasuhnya dengan air ketika berwudlu atau mengusapnya dengan debu ketika bertayammum.
2. Ibadah yang haram, di antaranya :
- Membunuh jiwa bukan atas dasar yang diperbolehkan oleh agama.
- Merampok atau menganiaya orang tidak bersalah
- Beriman dengan alat-alat (permainan) yang diharamkan oleh nash, seperti bermain dadu. (Sedangkan bermain catur, menurut ahli Madinah dan ahli Hadits seperti Imam Akhmad juga diharamkan meskipun ada sebagian ulama yang mengatakan boleh).
- Menulis buku-buku bid'ah atau buku-buku yang dapat membawa seseorang ke dalam perbuatan dosa dan permusuhan. dalam hal ini Allah berfirman dalam Al'qur-an Surat Al-Baqoroh ayat 79, yang artinya: "Celakalah mereka karena apa-apa yang ditulis oleh tangan-tangan mereka, dan celakalah mereka lantaran apa-apa yang mereka perbuat".
3. Ibadah yang makruh, diantaranya :
- Melakukan permainan yang tidak haram tetapi lebih baik untuk ditinggalkan
- Menulis sesuatu yang tidak ada manfaatnya,baik untuk kepentingan dunia maupun untuk kepentingan akhirat.
4. Ibadah yang sunat, diantaranya :
- Menulis sesuatu yang bisa mendatangkan manfaat
- Membantu orang lain yang sedang bekerja
- Menyentuh Hajar Aswad ketika thowaf
dikutip dari buku Hakekat Ma'rifat, Hal 206-207
Penerbit : Bintang Usaha Jaya, Surabaya
Rating: 5